Pedoman 1:
Ditulis dan disajikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
Pedoman 2:
Ini memungkinkan penyebutan secara lengkap nama tersangka, dengan catatan, jika hal itu demi kepentingan umum
Pedoman 3:
Nama/identitas dan potret wanita korban perkosaan, perkara pidana, dan yang menyangkut susila tidak dimuat lengkap/jelas
Pedoman 4:
Jika ada anggota keluarga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang dituduhkan dari tersangka, hendaknya tidak disebut-sebut dalam pemberitaan
Pedoman 5:
Proses hukum yang wajar, mencari dan menyiarkan keterangan yang diperoleh dari luar persidangan
Pedoman 6:
Memperhatikan sikap terhadap hukum dan sikap terhadap tertuduh
Pedoman 7:
Nada dan gaya tulisan atau berita jangan sampai menuduh dan jangan menggunakan kata-kata tang mengandung opini
Pedoman 8:
Pers hendaknya tidak memihak tapi memberi kesemptan yang seimbang
Pedoman 9:
Pemberitaan uatu perkara, seharusnya proporsional, menunjukkan garis konsisten dan ada penyelesainnya
Pedoman 10:
Duduk perkara, hak-hak serta kewajiban hukum dari pihak-pihak yang berpartisipasi di persidangan dan sebgainya harus dikemukakan selengkap mungkin
Wisny Ima Prasetyo
XI IPA 1
0 komentar:
Posting Komentar