Teori Tanggung Jawab Sosial
(Social Responsibility Theory)
Pers sebagai suatu sistem sosial selalu tergantung dan berkaitan erat dengan
masyarakat dimana ia beroperasi. Pers itu sendiri lahir untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan informasi sehingga ia berkedudukan sebagai lembaga masyarakat
(institusi sosial).
Sementara itu segala aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh
masyarakat dimana pers itu berada. Lyod Sommerlad menyatakan, sebagai institusi
sosial, pers mempunyai fungsi dan sifat yang berbeda tergantung pada sistem
politik, ekonomi dan struktur sosial dari negara dimana pers itu berada. Hal senada
disampaikan John C. Merril, "A nation's press or media closely tied to the political
system." (John C. Merril, "A Conceptual Overview of World Journalism" dalam
International Intercultural Communication, Heinz Dietrich Fischer & John C. Merril,
Hasting House Publisher, New York)
Bagi Siebert, Peterson dan Schramm, buku Four Theories of the Press
mencoba memahami mengapa negara-negara yang berbeda memiliki pola hubungan
yang berbeda pacta medianya. Pers selalu mengambil bentuk dari struktur sosial dan
politik dimana pers itu beroperasi atau dengan kata lain, mempelajari suatu
masyarakat dan sistem politiknya kita akan belajar memahami mengapa persnya
menjadi sedemikian rupa.
©2003 Digitized by USU digital library 17
Jika ditelaah lebih jauh, tambah mereka dalam bagian pengantar buku
tersebut, dunia barat sesungguhnya hanya mengenal dua dari teori pers, model
autoritarian dan libertarian. Soviet Communist model, menurut mereka, merupakan
variasi dari autoritarian sementara social responsibility model adalah perkembangan/
peningkatan dari libertarian.
Dasar pemikiran utama dari teori ini ialah bahwa, kebebasan dan kewajiban
berlangsung secara beriringan dan pers yang menikmati kedudukan dalam
pemerintahan yang demokratis berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada
masyarakat dalam melaksanakan fungsinya.
Pada hakikatnya fungsi pers dalam teori tanggung jawab sosial ini tidak
berbeda jauh dengan yang terdapat pada teori libertarian namun pada teori yang
disebut pertama terefleksi semacam ketidakpuasan terhadap interpretasi fungsifungsi
tersebut beserta pelaksanaannya oleh pemilik dan pelaku pers dalam model
libertarian yang ada selama ini.
penganut libertarian mempercayai bahwa orang dapat mengetahui kebenaran
saat mereka boleh memilih dan pers sebagai penyedia ide-ide/pasar ide. Mereka
percaya bahwa media itu beragam dan independen dan orang-orang memiliki akses
ke media.
Namun kenyataan yang terjadi adalah pers itu menjadi berorientasi profit,
dimana lebih mengutamakan penjualan dan iklan di atas kebutuhan untuk menjaga
publik mendapat informasi lengkap dan akurat sehingga membahayakan moral
publik, melanggar hak-hak pribadi dan dikontrol oleh satu kelas sosioekonomi, yaitu
kelas bisnis yang membahayakan pasar ide yang bebas dan terbuka.
Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission on Freedom of the Press
(Hutchins, 1947) sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model
libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers
sebagai berikut:
1. Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan
berpekerti dalam konteks yang mengandung makna.
2. Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik.
3. Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat
4. Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilainilai
masyarakat
5. Mengupayakan akses sepenuhnya pada peristiwa sehari-hari
Secara umum suatu berita haruslah mendukung konsep non-bias, informatif
dan institusi pers independen yang akan menghindari penyebab ancaman terhadap
kaum minoritas atau yang mendorong tindak kejahatan, kekerasan dan kekacauan
sipil. Tanggung jawab sosial seyogyanya dicapai melalui self control/kontrol diri (dari
pers itu), bukan dari pemerintah.
Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan
yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media
tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika.
Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak
hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada
masyarakat.
©2003 Digitized by USU digital library 18
Dalam konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut:
- Menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat, dimana
kewajiban itu dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional
tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas dan keseimbangan.
- Media juag harusnya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan
lembaga yang ada