Jumat, 29 Oktober 2010

Pedoman Pemakaian Bahasa dalam Pers

By Romel
Posted on 10 May 2009 at 5:41pm

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 10 November 1978 di Jakarta mengelurkan 10 pedoman pemakaian bahasa dalam pers. Kesepuluh pedoman ini berbicara tentang pemakaian ejaan, singktan, akronim, imbuhan, pemakaian kalimat pendek, ungkapan klise, kata mubazir, kata asing, istilah teknis, dan tiga aspek bahasa jurnalistik.

Berikut kutipan lengkap kesepuluh pedoman pemakaian bahasa dalam pers :

1. Wartawan hendaknya secara konsekuen melaksanakan pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD).

2. Wartawan hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim.

3. Wartawan hendaknya tidak menghilangkan imbuhan, bentuk awal, atau prefiks.

4. Wartawan hendaknya menulis dengan kalimat-kalimat pendek. Pengutaraan pikirannya harus logis, teratur, lengkap dengan kata pokok, sebutan dan kata tujuan (subjek, predikat, objek).

5. Wartawan hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotype yang sering dipakai dalam transisi berita seperti kata-kata sementara itu, dapat ditambahakan, perlu diketahui, dalam rangka.

6. Wartawan hendaknya menghilangkan kata mubazir, seperti : adalah (kata kerja kopula), telah (penunjuk masa lampau), untuk (sebagai terjemahan to dalam bahasa inggris), dari (sebagai terjemahan of dalam hubungan milik), bahwa (sebagai kata sambung) dan bentuk jamak yang tidak perlu diulang.

7. Wartawan hendaknya mendisiplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu kalimat bentuk pasif (di) dengan bentuk aktif (me).

8. Wartawan hendaknya menghindari kata-kata asing dan istilah-istilah yang terlalu teknis ilmiah dalam berita.

9. Wartawan hendaknya sedapat mungkin menaati kaidah tata bahasa.

Wartawan hendaknya ingat bahasa jurnalistik ialah bahasa yang komunikatif dan spesifik sifatnya, dan karangan yang baik dinilai dari tiga aspek yaitu isi, bahasa, dan teknik persembahan. (www.romeltea.com).*

0 komentar: